Selain Jalani Hukuman, Warga Binaan di Rutan Temanggung Berhak Direhablitasi
MAGELANGEKSPRES.COM.TEMANGGUNG – Di samping wajib menjalani hukuman, para warga binaan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Temanggung juga berhak mendapatkan rehabilitasi. Oleh karena itu, penting sekali adanya kerjasama rehabilitasi yang dilakukan BNNK Temanggung dengan Rutan Temanggung agar warga binaan kasus narkotika itu juga bisa mendapatkan hak-haknya. Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (23/20). “Selain mendapatkan hukuman yang setimpal, warga binaan yang terbelit kasus narkotika juga akan mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi,” terangnya. Terkait kerjasama rehabilitasi itu sendiri, ditandatangani oleh Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita dengan Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka di Aula Rutan Temanggung. Baca Juga 14 Hari Operasi Zebra di Kota Magelang, Terjunkan 55 Personel Satlantas Dalam sambutannya, Benny mengatakan, Temanggung merupakan kota yang barangkali dari segi kriminalitas narkoba tidak seperti kota-kota lain seperti Semarang dan Solo. Namun demikian, Temanggung dekat dengan Magelang yang termasuk banyak objek vital di mana ada Candi borobudur, dekat Jogjakarta dan banyak wisatawan asing yang tidak menutup kemungkinan menjadi sasaran narkoba. Benny juga mengaku telah meminta kepala BNN kota dan kabupaten agar selalu bersinergi dengan semua instansi dan salah satunya lembaga pemasyarakatan ini yang paling utama untuk dilaksanakan kerjasama. \"Hubungan emosional BNN dengan Kemenkumham itu cukup dekat dan saya harapkan kepala BNN kabupaten/kota di masing-masing tempat mari kerjasama yang baik, bersinergi, kita sama-sama melaksanakan tugas yang sangat mulai mengajak orang berbuat baik. Mudah-mudahan ajakan baik kita dan apa yang kita inginkan khususnya kepada warga binaan menjadi orang-orang berguna dan diterima oleh masyarakat,\" katanya. Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka mengatakan, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan kasus narkotika di Rutan Temanggung saat ini berjumlah 11 orang, dengan rincian 7 orang tahanan dan 4 orang warga binaan pemasyarakatan. \"Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini dapat melaksanakan program rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di rutan ini,\" katanya. Ia menyadari tanpa sinergi dengan BNNK Temanggung pihaknya tidak bisa melaksanakan rehabilitasi narkotika ini karena tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya. \"Kami harapkan setelah mereka nanti menyelesaikan rehabilitasi dan juga menyelesaikan pidananya, mereka dapat kembali hidup normal dan diterima lagi di tengah-tengah masyarakat,\" katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: